cari berita yang lain di sini ?

Tuesday 6 September 2016

4 Fakta Mencengangkan di Sidang ke-18 Jessica Wongso

4 Fakta Mencengangkan di Sidang ke-18 Jessica Wongso
Oleh Muslim ARNafiysul Qodar pada 06 Sep 2016, 09:29 WIB

Liputan6.com, Jakarta Pihak terdakwa Jessica Kumala Wongso mendapat giliran untuk menghadirkan ahli di persidangan pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin. Beberapa "kejutan" dimunculkan kubu Jessica di persidangan ke-18 kemarin.

Sidang yang berlangsung Senin 5 Agustus 2016, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, itu menghadirkan ahli Patologi Forensik dari Brisbane, Australia, yakni ‎Profesor Dr Beng Beng Ong.

Baca Juga

    Pengacara Jessica: Kenapa Jaksa Sembunyikan Identitas Saksi?
    Kubu Jessica Keberatan Ahli Psikologi Ini Bersaksi di Persidangan
    Top 3: Ucapan Hakim Binsar yang Dianggap Sudutkan Jessica

Keterangan Beng tentu saja membuat panas medan "pertempuran intelektual" antara pihak terdakwa dengan jaksa penuntut umum.

Dalam beberapa penjelasan di depan Majelis Hakim yang diketuai Kisworo, Beng memberikan keterangan yang bertolak belakang dari keterangan ahli yang sebelumnya dihadirkan jaksa.

Kejutan lain adalah kehadiran ibunda Jessica, Imelda Wongso, di pengadilan. Selama 17 kali bersidang, Imelda hanya bisa menyaksikan jalannya persidangan dari layar kaca. Berikut fakta-fakta mengejutkan yang dihadirkan kubu Jessica dan dirangkum Liputan6.com dalam persidangan yang digelar Senin sore hingga tengah malam.

Terbukti Melanggar, Saksi Ahli Jessica Terancam Dideportasi Oleh Hanz Jimenez Salim pada 06 Sep 2016, 21:05 WIB

Terbukti Melanggar, Saksi Ahli Jessica Terancam Dideportasi
Oleh Hanz Jimenez Salim pada 06 Sep 2016, 21:05 WIB

Liputan6.com, Jakarta Pihak Imigrasi Jakarta Pusat (Pusat) selesai melakukan pemeriksaan terhadap Beng Beng Ong, saksi ahli yang dihadirkan Jessica Kumala Wongso dalam sidang kasus dugaan pembunuhan Mirna Wayan Salihin. Ahli patologi forensik senior dari Fakultas Kedokteran Universitas Quensland, Brisbane, Australia itu terbukti melanggar ketentutan keimigrasian.

"Pemeriksaan telah selesai, terjadi pelanggaran keimigrasian," kata Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Ronny F Sompie saat dihubungi Liputan6.com, di Jakarta, Selasa (6/9/2016).

Baca Juga

    VIDEO: Saksi Ahli Jesicca Diamankan Imigrasi
    Kepala Imigrasi Jakpus: Dokumen Ahli Kubu Jessica Tak Palsu
    Imigrasi Jakpus: Saksi Ahli Jessica Diamankan untuk Bahan Laporan

Menurut Ronny, atas pelanggaran itu, pihaknya akan melakukan tindakan tegas. Yakni dengan mendeportasi Beng Beng Ong ke negara asalnya.

"Bisa menjadi dasar untuk dilakukan deportasi terhadap yang bersangkutan," ucap dia.

Sebelumnya, Imigrasi Jakarta Pusat mengamankan saksi ahli patologi dalam sidang Jessica, Beng Beng Ong. Imigrasi mengamankan dia atas dugaan penyalahgunaan visa.

Kepala Kantor Imigrasi Klas I Khusus Jakarta Pusat Tato Juliadin Hidayawan mengatakan, petugas awalnya menyita dokumen berupa paspor milik Beng Beng Ong pada Selasa, pukul 04.30 WIB di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta. Dia pun terpaksa kembali ke hotel karena paspor disita petugas imigrasi.

"Bukan ditangkap, diamankan. Kita minta keterangan untuk bahan laporan ke Ditjen Imigrasi," ucap Tato di kantor Imigrasi Jakarta Pusat, Selasa ini.

Tato melanjutkan, pihaknya sudah memantau Beng sejak bersaksi di sidang Jessica, Senin 5 September 2016 kemarin. Mengingat dia merupakan warga negara Australia yang sengaja dihadirkan sebagai saksi ahli.

Saksi Ahli Jessica Dideportasi Pagi Ini

Saksi Ahli Jessica Dideportasi Pagi Ini
Oleh Hanz Jimenez Salim pada 07 Sep 2016, 01:01 WIB

Liputan6.com, Jakarta Beng Beng Ong, saksi ahli yang dihadirkan Jessica Kumala Wongso dalam sidang kasus dugaan pembunuhan Mirna Wayan Salihin akan dideportasi ke negara asalnya, Australia. Deportasi akan dilakukan pihak Imigrasi Jakarta Pusat pada Rabu (7/9/2016) pagi.

"Yang bersangkutan akan berangkat besok pagi pukul 05.00 WIB ke Australia via Singapura," kata Kepala Kantor Imigrasi Klas I Khusus Jakarta Pusat, Tato Juliadin Hidayawan di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (6/9/2016).

Baca Juga

    Terbukti Melanggar, Saksi Ahli Jessica Terancam Dideportasi
    VIDEO: Saksi Ahli Jesicca Diamankan Imigrasi
    Kepala Imigrasi Jakpus: Dokumen Ahli Kubu Jessica Tak Palsu

Tato menjelaskan, ahli patologi forensik senior dari Fakultas Kedokteran Universitas Quensland, Brisbane, Australia itu terbukti melanggar ketentutan keimigrasian. Yakni diduga menyalahgunakan izin tinggal keimigrasian. Ong, kata Tato, masuk ke Indonesia dengan visa kunjungan wisata.

"Bebas visa wisata masuk ke Indonesia, tapi menjadi saksi ahli. Kegiatannya tidak sesuai dengan visa yang kita kasih. Harusnya visa izin tinggal terbatas atau visa on arrival," tandas Tato.

Sebelumnya, Imigrasi Jakarta Pusat mengamankan saksi ahli patologi dalam sidang Jessica, Beng Beng Ong. Imigrasi mengamankan dia atas dugaan penyalahgunaan visa.

Kepala Kantor Imigrasi Klas I Khusus Jakarta Pusat Tato Juliadin Hidayawan mengatakan, petugas awalnya menyita dokumen berupa paspor milik Beng Beng Ong pada Selasa, pukul 04.30 WIB di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta.

Ia pun terpaksa kembali ke hotel karena paspor disita petugas imigrasi. "Bukan ditangkap, diamankan. Kita minta keterangan untuk bahan laporan ke Ditjen Imigrasi," ucap Tato di kantor Imigrasi Jakarta Pusat, Selasa, 6 September 2016.

Tato melanjutkan, pihaknya sudah memantau Beng sejak bersaksi di sidang Jessica, Senin kemarin. Mengingat dia merupakan warga negara Australia yang sengaja dihadirkan sebagai saksi ahli.