cari berita yang lain di sini ?

Tuesday 6 September 2016

Terbukti Melanggar, Saksi Ahli Jessica Terancam Dideportasi Oleh Hanz Jimenez Salim pada 06 Sep 2016, 21:05 WIB

Terbukti Melanggar, Saksi Ahli Jessica Terancam Dideportasi
Oleh Hanz Jimenez Salim pada 06 Sep 2016, 21:05 WIB

Liputan6.com, Jakarta Pihak Imigrasi Jakarta Pusat (Pusat) selesai melakukan pemeriksaan terhadap Beng Beng Ong, saksi ahli yang dihadirkan Jessica Kumala Wongso dalam sidang kasus dugaan pembunuhan Mirna Wayan Salihin. Ahli patologi forensik senior dari Fakultas Kedokteran Universitas Quensland, Brisbane, Australia itu terbukti melanggar ketentutan keimigrasian.

"Pemeriksaan telah selesai, terjadi pelanggaran keimigrasian," kata Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Ronny F Sompie saat dihubungi Liputan6.com, di Jakarta, Selasa (6/9/2016).

Baca Juga

    VIDEO: Saksi Ahli Jesicca Diamankan Imigrasi
    Kepala Imigrasi Jakpus: Dokumen Ahli Kubu Jessica Tak Palsu
    Imigrasi Jakpus: Saksi Ahli Jessica Diamankan untuk Bahan Laporan

Menurut Ronny, atas pelanggaran itu, pihaknya akan melakukan tindakan tegas. Yakni dengan mendeportasi Beng Beng Ong ke negara asalnya.

"Bisa menjadi dasar untuk dilakukan deportasi terhadap yang bersangkutan," ucap dia.

Sebelumnya, Imigrasi Jakarta Pusat mengamankan saksi ahli patologi dalam sidang Jessica, Beng Beng Ong. Imigrasi mengamankan dia atas dugaan penyalahgunaan visa.

Kepala Kantor Imigrasi Klas I Khusus Jakarta Pusat Tato Juliadin Hidayawan mengatakan, petugas awalnya menyita dokumen berupa paspor milik Beng Beng Ong pada Selasa, pukul 04.30 WIB di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta. Dia pun terpaksa kembali ke hotel karena paspor disita petugas imigrasi.

"Bukan ditangkap, diamankan. Kita minta keterangan untuk bahan laporan ke Ditjen Imigrasi," ucap Tato di kantor Imigrasi Jakarta Pusat, Selasa ini.

Tato melanjutkan, pihaknya sudah memantau Beng sejak bersaksi di sidang Jessica, Senin 5 September 2016 kemarin. Mengingat dia merupakan warga negara Australia yang sengaja dihadirkan sebagai saksi ahli.

No comments:

Post a Comment