cari berita yang lain di sini ?

Tuesday 6 September 2016

4 Fakta Mencengangkan di Sidang ke-18 Jessica Wongso

4 Fakta Mencengangkan di Sidang ke-18 Jessica Wongso
Oleh Muslim ARNafiysul Qodar pada 06 Sep 2016, 09:29 WIB

Liputan6.com, Jakarta Pihak terdakwa Jessica Kumala Wongso mendapat giliran untuk menghadirkan ahli di persidangan pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin. Beberapa "kejutan" dimunculkan kubu Jessica di persidangan ke-18 kemarin.

Sidang yang berlangsung Senin 5 Agustus 2016, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, itu menghadirkan ahli Patologi Forensik dari Brisbane, Australia, yakni ‎Profesor Dr Beng Beng Ong.

Baca Juga

    Pengacara Jessica: Kenapa Jaksa Sembunyikan Identitas Saksi?
    Kubu Jessica Keberatan Ahli Psikologi Ini Bersaksi di Persidangan
    Top 3: Ucapan Hakim Binsar yang Dianggap Sudutkan Jessica

Keterangan Beng tentu saja membuat panas medan "pertempuran intelektual" antara pihak terdakwa dengan jaksa penuntut umum.

Dalam beberapa penjelasan di depan Majelis Hakim yang diketuai Kisworo, Beng memberikan keterangan yang bertolak belakang dari keterangan ahli yang sebelumnya dihadirkan jaksa.

Kejutan lain adalah kehadiran ibunda Jessica, Imelda Wongso, di pengadilan. Selama 17 kali bersidang, Imelda hanya bisa menyaksikan jalannya persidangan dari layar kaca. Berikut fakta-fakta mengejutkan yang dihadirkan kubu Jessica dan dirangkum Liputan6.com dalam persidangan yang digelar Senin sore hingga tengah malam.

Terbukti Melanggar, Saksi Ahli Jessica Terancam Dideportasi Oleh Hanz Jimenez Salim pada 06 Sep 2016, 21:05 WIB

Terbukti Melanggar, Saksi Ahli Jessica Terancam Dideportasi
Oleh Hanz Jimenez Salim pada 06 Sep 2016, 21:05 WIB

Liputan6.com, Jakarta Pihak Imigrasi Jakarta Pusat (Pusat) selesai melakukan pemeriksaan terhadap Beng Beng Ong, saksi ahli yang dihadirkan Jessica Kumala Wongso dalam sidang kasus dugaan pembunuhan Mirna Wayan Salihin. Ahli patologi forensik senior dari Fakultas Kedokteran Universitas Quensland, Brisbane, Australia itu terbukti melanggar ketentutan keimigrasian.

"Pemeriksaan telah selesai, terjadi pelanggaran keimigrasian," kata Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Ronny F Sompie saat dihubungi Liputan6.com, di Jakarta, Selasa (6/9/2016).

Baca Juga

    VIDEO: Saksi Ahli Jesicca Diamankan Imigrasi
    Kepala Imigrasi Jakpus: Dokumen Ahli Kubu Jessica Tak Palsu
    Imigrasi Jakpus: Saksi Ahli Jessica Diamankan untuk Bahan Laporan

Menurut Ronny, atas pelanggaran itu, pihaknya akan melakukan tindakan tegas. Yakni dengan mendeportasi Beng Beng Ong ke negara asalnya.

"Bisa menjadi dasar untuk dilakukan deportasi terhadap yang bersangkutan," ucap dia.

Sebelumnya, Imigrasi Jakarta Pusat mengamankan saksi ahli patologi dalam sidang Jessica, Beng Beng Ong. Imigrasi mengamankan dia atas dugaan penyalahgunaan visa.

Kepala Kantor Imigrasi Klas I Khusus Jakarta Pusat Tato Juliadin Hidayawan mengatakan, petugas awalnya menyita dokumen berupa paspor milik Beng Beng Ong pada Selasa, pukul 04.30 WIB di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta. Dia pun terpaksa kembali ke hotel karena paspor disita petugas imigrasi.

"Bukan ditangkap, diamankan. Kita minta keterangan untuk bahan laporan ke Ditjen Imigrasi," ucap Tato di kantor Imigrasi Jakarta Pusat, Selasa ini.

Tato melanjutkan, pihaknya sudah memantau Beng sejak bersaksi di sidang Jessica, Senin 5 September 2016 kemarin. Mengingat dia merupakan warga negara Australia yang sengaja dihadirkan sebagai saksi ahli.

Saksi Ahli Jessica Dideportasi Pagi Ini

Saksi Ahli Jessica Dideportasi Pagi Ini
Oleh Hanz Jimenez Salim pada 07 Sep 2016, 01:01 WIB

Liputan6.com, Jakarta Beng Beng Ong, saksi ahli yang dihadirkan Jessica Kumala Wongso dalam sidang kasus dugaan pembunuhan Mirna Wayan Salihin akan dideportasi ke negara asalnya, Australia. Deportasi akan dilakukan pihak Imigrasi Jakarta Pusat pada Rabu (7/9/2016) pagi.

"Yang bersangkutan akan berangkat besok pagi pukul 05.00 WIB ke Australia via Singapura," kata Kepala Kantor Imigrasi Klas I Khusus Jakarta Pusat, Tato Juliadin Hidayawan di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (6/9/2016).

Baca Juga

    Terbukti Melanggar, Saksi Ahli Jessica Terancam Dideportasi
    VIDEO: Saksi Ahli Jesicca Diamankan Imigrasi
    Kepala Imigrasi Jakpus: Dokumen Ahli Kubu Jessica Tak Palsu

Tato menjelaskan, ahli patologi forensik senior dari Fakultas Kedokteran Universitas Quensland, Brisbane, Australia itu terbukti melanggar ketentutan keimigrasian. Yakni diduga menyalahgunakan izin tinggal keimigrasian. Ong, kata Tato, masuk ke Indonesia dengan visa kunjungan wisata.

"Bebas visa wisata masuk ke Indonesia, tapi menjadi saksi ahli. Kegiatannya tidak sesuai dengan visa yang kita kasih. Harusnya visa izin tinggal terbatas atau visa on arrival," tandas Tato.

Sebelumnya, Imigrasi Jakarta Pusat mengamankan saksi ahli patologi dalam sidang Jessica, Beng Beng Ong. Imigrasi mengamankan dia atas dugaan penyalahgunaan visa.

Kepala Kantor Imigrasi Klas I Khusus Jakarta Pusat Tato Juliadin Hidayawan mengatakan, petugas awalnya menyita dokumen berupa paspor milik Beng Beng Ong pada Selasa, pukul 04.30 WIB di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta.

Ia pun terpaksa kembali ke hotel karena paspor disita petugas imigrasi. "Bukan ditangkap, diamankan. Kita minta keterangan untuk bahan laporan ke Ditjen Imigrasi," ucap Tato di kantor Imigrasi Jakarta Pusat, Selasa, 6 September 2016.

Tato melanjutkan, pihaknya sudah memantau Beng sejak bersaksi di sidang Jessica, Senin kemarin. Mengingat dia merupakan warga negara Australia yang sengaja dihadirkan sebagai saksi ahli.

Tuesday 30 August 2016

Petani Cengkeh Resah soal Kabar Kenaikan Harga Rokok

Petani Cengkeh Resah soal Kabar Kenaikan Harga Rokok

Ilustrasi Industri Rokok

Liputan6.com, Jakarta - Isu kenaikan harga rokok menjadi Rp 50 ribu bukan hanya berdampak ke petani tembakau. Hal tersebut juga menjadi ancaman bagi petani cengkeh di daerah.
Ketua Umum Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia (APCI) Dahlan Said mengatakan, produksi cengkeh Indonesia berkisar antara 100 ribu-110 ribu ton per tahun. Dari jumlah tersebut, 93 persennya diserap oleh industri rokok sebagai bahan baku campuran tembakau.
"Jadi 93 persen itu untuk industri rokok, sedangkan‎ 7 persennya kosmetik, bumbu, dan lain-lain. Di tiap batang, untuk rokok putih itu kandungannya 0,1 persen. Kalau SKT (sigaret kretek tangan) itu 3,6 persen. Kalau produksi rokok turun, bagaimana nasib petani cengkeh?," ujar dia di kawasan Sabarng, Jakarta Pusat, Kamis (25/8/2016).
Selain itu, lanjut Dahlan, wacana kenaikan harga rokok ini juga berdampak pada harga beli cengkeh petani. Jika biasanya cengkeh tersebut dihargai Rp 100 ribu-Rp 130 ribu per kg, kini turun menjadi Rp 75 ribu per kg.
‎"Cengkeh itu harganya Rp 100 ribu-Rp 130 ribu. Tapi akibat adanya gejolak ini, tengkulak katakan jual saja sekarang, sebab pabrik rokok pasti kurangi produktivitas. Sekarang tinggal dihargai Rp 75 ribu," kata dia.
Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Soeseno ‎mengatakan, isu kenaikan harga rokok menjadi Rp 50 ribu per bungkus, merusak harga jual tembakau petani di daerah.
Pasalnya kini hasil studi yang Kepala Pusat Kajian Ekonomi dan Kebijakan Kesehatan Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, Hasbullah Thabrany ini dijadikan dasar oleh tengkulak untuk menakut-nakuti petani tembakau di daerah.
Dia mengatakan, para tengkulak tersebut menakuti petani dengan menyatakan hasil tembakaunya tidak akan diserap oleh industri. Hal ini karena harga produk rokok yang naik akan membuat industri menurunkan kapasitas produksinya.
“Para tengkulak sekarang secara eksesif menakut-nakuti petani agar bersedia melepas panen tembakaunya dengan harga rendah. Alasannya, industri hasil tembakau (IHT) tahun ini akan sedikit menyerap tembakau milik petani, karena harga rokok akan dinaikkan menjadi Rp 50 ribu. Kondisi ini sangat meresahkan petani tembakau, khususnya di Jawa Timur,” ujar dia.
Ancaman dari para tengkulak ini diterima oleh para petani tembakau di Pamekasan dan Sumenep, Madura. Soeseno mendapat laporan, para tengkulak memanfaatkan isu kenaikan harga rokok Rp 50 ribu ini untuk menekan harga beli tembakau milik petani.
"Di Pamekasan harga tembakau ditawar tengkulak Rp 18 ribu per kilogram, sementara di Sumenep ditawar Rp 19.500 per kilogram. Padahal rata-rata harga tembakau Perancak 95 mencapai Rp 40 ribu per kilogram. Pernah juga di 2010 harga tembakau jenis ini mencapai Rp 60 ribu per kilogram," kata dikata dia.

Viral Mukidi Bikin Penjual Kopi Ini Mendadak Laris

VIDEO: Viral Mukidi Bikin Penjual Kopi Ini Mendadak Laris

Liputan6.com, Temanggung - Menjelang petang, rumah Mukidi di Dusun Jambon, Temanggung, Jawa Tengah, belakangan selalu ramai pengunjung. Di rumah ini mereka sekadar bersantai dan ngobrol sambil minum kopi.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Selasa (30/8/2016), ternyata mereka tertarik ke sini karena nama Mukidi. Nama pemilik rumah, sekaligus kopi yang ia jual, Kopi Mukidi.
Viral Mukidi tak hanya membuat kopinya laris manis. Mukidi kini makin sibuk menerima permohonan pertemanan di akun Facebook-nya. Bayangkan, dalam sehari, 200 orang minta menjadi temannya.
"Ada untungnya juga sih, tapi Mukidi ternyata tidak merasa bangga namanya sama dengan karakter jenaka yang tengah ramai di dunia maya," kata Mukidi, petani kopi.
Karena viral Mukidi, Mukidi yang pernah menjadi kandidat penerima anugerah Liputan 6 Awards, kini makin sibuk. Ya mengurusi akun media sosialnya, ya menambah produksi kopinya.
Maklum, pembelinya makin banyak. Bukan hanya warga sekitar, tapi juga dari luar kota.
Selain membuat orang tersenyum, nama Mukidi ternyata membawa berkah bagi Mukidi. Bisa jadi Mukidi-Mukidi lain sedang menunggu keberuntungan dari viral Mukidi.
http://tv.liputan6.com/read/2589347/video-viral-mukidi-bikin-penjual-kopi-ini-mendadak-laris

Aa Gatot Gagal Total Pesta Sabu

Aa Gatot Gagal Total Pesta Sabu

Aa Gatot Brajamusti (YouTube/Kongres PARFI 2016)

Liputan6.com, Jakarta - Tim Gabungan Polres Mataram dan Lombok Barat menangkap aktor yang juga dikenal sebagai guru spiritual, Gatot Brajamusti atau Aa Gatot.
Dia ditangkap di kamar Hotel Golden Tulip kamar 1100 Jalan Jendral Sudirman No 4 Selaparan, Kota Mataram, NTB, Minggu 28 Agustus 2016, sekitar pukul 23.00 WIB.
Aa Gatot tidak ditangkap sendiri, tapi bersama seorang wanita berinisial DA (45) yang akhirnya diketahui adalah Dewi Aminah, istri Aa Gatot.
Polisi menyita satu paket sabu di dalam plastik klip, satu bong, satu pipet kaca, dua sedotan, satu korek gas, dan dua dompet.
Sementara dari tangan DA, polisi menyita satu plastik klip berisi sabu, bong atau alat isap sabu, dua pipet, empat sedotan, lima korek gas, dan dua kondom.
"Tadi pagi sudah dites urine dan saat ini masih menunggu hasilnya," kata Kabid Humas Polda NTB AKBP Tri Budi Pangastuti saat dikonfirmasi Liputan6.com, Senin 29 Agustus 2016.
Selain Gatot dan Dewi, Tri menambahkan, di kamar tersebut juga didapati lima orang. Namun kelimanya tidak turut diamankan dan dites urine.
Aa Gatot dan Dewi saat ini sudah berstatus tersangka. Mereka disangkakan pasal penguasaan narkoba. "Saat ini keduanya berada di Polres Mataram," kata Tri.
Geledah Rumah di Jakarta
Tim gabungan dari Polres Mataram dan Polres Lombok Barat langsung berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk menggeledah kediaman Aa Gatot di Jalan Niaga Hijau X, No 1, Pondok Pinang, Kebayoran Lama Jakarta Selatan.
Penggeledahan dilakukan Minggu malam 28 Agustus hingga Senin dini hari 29 Agustus dengan dipimpin langsung Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum AKBP Herry Heryawan dan AKBP Hengky Haryadi.
Di rumah Aa Gatot, polisi menemukan 30 jarum suntik, ratusan amunisi, dan tiga buah pistol.
"Seluruh barang bukti terkait tindak pidana penyalahgunaan penyimpanan amunisi Undang-undang Darurat Nomor 12/1951 diserahkan penanganannya kepada Ditreskrimum Polda Metro Jaya," kata Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar, Senin 29 Agustus 2016.
Tidak hanya itu, polisi juga menyita alat bukti lain berupa sex toy atau alat bantu seks di kediaman tersebut.
"Alat bantu seks warna merah muda, vibra. Lalu cangklong bekas pakai, dan dua tablet pil KB, dan ada bekas suntiknya juga dua. Lalu ada botol menambah elektrik gas, lalu ada one lock berguna suntikan cek darah masih ada empat," kata Kasat Narkoba Polrestro Jakarta Selatan, Kompol Vivick Tjakung, di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin 29 Agustus 2016.
Tidak cukup itu, bukti lain berupa harimau sumatera yang sudah diberi air keras dan seekor elang jawa juga turut dibawa polisi dari rumah Aa Gatot.

Tertutup dan Jarang Berinteraksi
Aktor dan guru spiritual Gatot Brajamusti atau Aa Gatot ditangkap polisi di Lombok, Nusa Tenggara Barat. Dalam kehidupan sehari-hari, Gatot dikenal sebagai warga yang tertutup.

Selama bermukim di Jalan Niaga Hijau X, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dia jarang bersosialisasi dengan masyarakat.

"Dia punya komunitas sendiri, sering ada keramaian gitu, dia sibuk dan jarang bersama kita," ujar Ketua RT 07 RW 17 Pondok Pinang, Ongko (68) kepada Liputan6.com di lokasi, Senin 29 Agustus 2016.
Menurut dia, Gatot awalnya tinggal di rumah nomor 1 di pemukiman itu. Namun, empat bulan lalu, dia pindah ke rumah nomor 6.
"Kalau di nomor 1, dia ngontrak sekitar 3 tahunan. Kalau yang sekarang itu (rumah nomor 6) baru empat bulan kemarin," terang Ongko.
Selama tinggal di kawasan itu, Aa Gatot sangat tertutup. Ongko mengaku jarang sekali bertemu Aa Gatot dalam acara-acara RT ataupun kegiatan yang digelar masyarakat.
"Dia kayak punya kesibukan sendiri," lanjut Ongko.
Ongko mengaku terkejut ketika polisi mendatanginya tadi pagi dan memintanya untuk menyaksikan penggeledahan rumah Aa Gatot. Penggeledahan itu, kata dia, dilakukan Polda Metro Jaya.
"Dari Direktorat Kriminal Khusus Sumber Daya Alam dan Lingkungan, mereka geledah jam 07.00 WIB tadi, saya ke sana untuk menyaksikan sebagai ketua RT, ada hewan-hewan dilindungi yang disita dari rumahnya," kata Ongko.
Menurut Ongko, dari rumah Aa Gatot disita satu ekor harimau mati yang sudah diawetkan, lalu seekor elang hidup. "Kalau yang lainnya saya enggak tahu, cuma itu saja yang disita dan dibawa," jelas Ongko.
Aa Gatot diketahui mengontrak sebuah rumah di Jalan Niaga Hijau X, No 6, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Pantuan Liputan6.com, rumah tersebut masih digunakan oleh beberapa orang. Setidaknya ada empat orang yang keluar masuk dari rumah tersebut. Mereka membawa beberapa barang keluar kompleks. Sementara itu, sebuah mobil Toyota Land Cruiser terparkir di depan pagarnya.

Kedatangan Joe Hart ke Torino Disambut Meriah

Kedatangan Joe Hart ke Torino Disambut Meriah

Joe Hart saat memakai syal Torino (Foto: Eurosport)Liputan6.com, Turin - Joe Hart semakin dekat bergabung dengan Torino setelah terlihat memakai syal klub sekota Juventus tersebut. Kiper Timnas Inggris itu juga sudah tiba di Kota Turin untuk menjalani tes medis.

Kedatangan Pep Guardiola sebagai arsitek baru Manchester City membuat Hart terdepak. Torino menjadi klub terdepan yang untuk menggaet kiper berusia 29 tahun itu dengan status pinjaman.


Dalam sejumlah foto yang tersebar di internet, Hart juga sudah memamerkan kaus Torino dan kedatangannya disambut meriah para fans. Seperti dilansir Sky Sport Italia, hanya tinggal menunggu waktu Torino memperkenalkan Hart.

City kabarnya rela tetap membayar 70 persen gaji Hart selama masa peminjaman di Torino. Klub berjulukan Il Toro tersebut juga hanya perlu membayar 1 juta euro untuk meminjam Hart.

Sebelumnya, Torino sengaja menyewa jet pribadi demi membawa Hart ke Kota Turin. Keseriusan Torino membuat Hart berani mengambil keputusan menyeberang ke kompetisi Liga Italia Serie A.

Hart juga menjadi kiper asal Inggris pertama yang bermain di kompetisi tertinggi di Italia sejak 1929-1930. City sendiri telah memboyong Claudio Bravo dari Barcelona untuk menjadi kiper utama.

Kata Ahok Soal Penelantaran Anak oleh Orangtua di Cibubur

Kata Ahok Soal Penelantaran Anak oleh Orangtua di Cibubur

 Gubernur Basuki Tjahaja Purnama saat menghadiri sidang paripurna DPRD DKI Jakarta terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), Kamis (23/4/2015).  DPRD menilai kinerja pemda dan aparatnya pada tahun 2014 buruk. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Kasus penelataran anak oleh orangtuanya di kawasan Cibubur, Jawa Barat, membuat miris hati. D, bocah lelaki yang masih berusia 8 tahun dilarang masuk rumah dan terpaksa tidur di pos jaga serta makan dari hasil iba tetangga.

Hal ini pun sampai juga ke telinga Gubernur DKI Jakarta Ahok. Pemilik nama Basuki Tjahaja Purnama itu mengaku tak begitu banyak mengetahui persoalan ini. Karena itu dia menyerahkan segalanya kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

"Itu urusan KPAI deh, saya nggak tahu," kata Ahok di Balaikota, Jakarta, Jumat (15/5/2015).

Ahok menilai, permasalahan ini lebih tepat jika langsung ditangani oleh KPAI atau pihak kepolisian. Sebab, merekalah yang lebih ahli di bidang itu.

"Tanya polisi. Nanti tanya ama KPAI ahlinya," tutur mantan bupati Belitung Timur itu.

Kasus penelantaran bocah D terungkap setelah tetangga korban mem-posting kisah yang dialami bocah itu di Facebook. Komentar pun berdatangan, termasuk saran agar kasus itu dilaporkan ke KPAI. 

Berdasarkan penuturan tetangga korban, Hendro, bocah D tiap hari tidur di pos jaga dan makan-minum dari bantuan tetangga. Dia dilarang masuk rumah oleh orangtuanya sejak sebulan lalu.

Jika dalam pemeriksaan kedua orangtua D terbukti sengaja menelantarkan anaknya, keduanya akan terancam hukuman pidana, revisi UU 35 Tahun 2014, dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda 100 juta. Hak asuh atas kelima anaknya juga bisa dicabut.
Ayah Membantah
Ayah bocah D, UP (45) menyangkal penelantaran yang dituduhkan kepada dirinya. UP membantah semua tuduhan menelantarkan anak, tidak memperbolehkan anaknya pulang, bahkan sampai tidak memberikan makan.
"Sama sekali nggak ada, fitnah itu, susah begini jadinya," kata UP pada 14 Mei 2015.
Dia mengaku, D adalah anak lelaki tunggal yang hingga berusia 5 tahun dititipkan kepada sang nenek. Karena itulah sang ayah merasa kurang memiliki ikatan batin dengan putra tunggalnya itu.
UP menganggap, D terlalu manja hingga membuatnya bersikap tegas. Namun perlakuan itu berbeda dengan yang diberikan kepada 4 anak lainnya yang perempuan.

Dia menjelaskan, kondisi di rumahnya termasuk sebuah perumahan elite yang tidak ada pagarnya. Jika ada tetangga yang mengaku kalau anaknya dibiarkan bebas keluar-masuk rumah, itu merupakan hal biasa.
"Dia kan anak cowok, nggak masalah lah. Nggak ada perkara. Tetangga saja yang fitnah kita," ujar UP. (Ndy/Sss)

Diduga Disekap 5 Hari, Bocah J Dijemput di Rumahnya

Diduga Disekap 5 Hari, Bocah J Dijemput di Rumahnya

Liputan6.com, Jakarta - Diduga dikurung dan tak diperbolehkan sekolah, bocah J (10) dijemput KPAI dan anggota Polres Jakarta Utara. Sekjen Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Erlinda mengatakan ia mendapatkan dan menerima laporan langsung dari Ibu J, AF yang mengaku dirinya sudah 5 hari tidak diperbolehkan bertemu sang anak.

Laporan itu ditindaklanjuti oleh KPAI dan mengajak serta anggota Polres Jakarta Utara untuk menjemput J di rumahnya di Perum Gading Residence, Jalan Pelangi Nila 2 Blok A12, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat sore 21 Agustus 2015.

Sempat berdebat, namun akhirnya KPAI bersama polisi bisa membawa keluar bocah 10 tahun itu. J keluar dibawa ke sebuah rumah aman Kementerian Sosial di Jakarta Timur.

"Kita bawa anak ini ke 'Save House'," ucap Erlinda seraya membawa bocah J dengan menutupinya memakai handuk di lokasi, Jakarta Utara, Jumat (21/8/2015).

Tak Boleh Sekolah

Erlinda melanjutkan, selama dikurung di rumah bocah J tidak diperbolehkan untuk masuk sekolah. Dugaan tersebut juga diperkuat atas laporan tetangga bocah J. Menurut Erlinda, ibu J dan tetangganya mengkhawatirkan kekerasan psikis yang bukan tidak mungkin akan dilakukan ayah kandung J, AN.

"Ibu kandung dan tetangga itu laporan penyekapan dan ada kekerasan psikis. Dan J nggak dikasih makan dan enggak boleh sekolah," beber Erlinda.

Ia menuturkan, pihaknya juga mendapat informasi dari salah satu rumah sakit di Jakarta bahwa AN pernah dirawat karena stres dan memiliki kebiasaan kasar.

"Saya dapat info itu juga, cuman belum dilampirkan secara resmi. Ayahnya itu pernah dirawat di rumah sakit karena mengalami gangguan kejiwaan. Dan untuk ibunya sendiri, sepertinya agak berlebihan pelaporannya. Tapi kami akan telusur dan selidiki terkait pelaporan ibu J dan tetangganya," ujar Erlinda.

Laporan Ibunda

Sementara itu Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Susetio Cahyadi menjelaskan, ibunda J, yakni AF, sempat melaporkan terkait tindak kekerasan psikis terhadap anaknya oleh suaminya tersebut.

"Ibunya, mengeluh kepada kami, karena kesulitan menemui anak kandungnya itu sendiri. Awalnya, ibunya melapor ke KPAI, lalu ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan ke Polres Jakarta Utara. Menindak lanjuti laporan ibunya, maka dari itu mengundang KPAI untuk memastikan kalau benar anak itu dalam kondisi baik. Sekaligus, ingin menetapkan pengadilan agar KPAI buat assesment," beber Susetio di lokasi.

Susetio melanjutkan, dalam assesment yang diberikan nantinya akan diketahui kondisi J yang sebenarnya. Ia mengaku, kedua orangtua J juga diketahui tengah dilanda konflik, namun belum ada status perceraian.

"Nanti, bakal ketahuan apakah anak itu mengalami kekerasan yang dilakukan oleh bapaknya sendiri atau tidak. Maka, kita nanti akan melakukan pemeriksaan psikologi, kesehatan dan memastikan kondisinya sehat dan baik terhadap anak itu," tutur Susetio.

Dia juga menegaskan akan mendalami soal dugaan sang ayah yang menyekap anaknya selama 5 hari, bahkan tidak diperbolehkan sekolah.

"Kita dalami kenapa si ayah menahan anaknya sendiri. Dia (J) sudah tidak masuk sekolah selama 5 hari. Intinya, terkait masalah atau kasus ini, pihak kami hanya merespons laporan yang datang ke kami, dan mencari sebab kenapa anaknya ditahan," papar Susetio.

Sementara itu Erlinda menjelaskan, pihaknya akan memanggil psikolog dan menggali kasus dugaan kekerasan psikis yang dialami J yang diduga dilakukan ayahnya sendiri.

"Kita harus gali melalui dari psikolog dulu. Dilihat juga apakah ada seperti itu (kekerasan terhadap anak) atau tidak. Kita libatkan nanti dari P2TP2A dan psikolog dari RPA. Kita akan mendalami kasus ini, sebab ibunya bahkan tetangganya melapor juga ke kami atas dasar kekerasan psikis terhadap anak itu oleh ayahnya sendiri, yakni disekap dan tidak diberi makan selama 5 hari. Bahkan tidak diizinkan ayahnya masuk sekolah," papar Erlinda. (Ans/Nda)

Kasus KDRT di Duren Sawit, Eks Suami Istri Saling Lapor Polisi


Kasus KDRT di Duren Sawit, Eks Suami Istri Saling Lapor Polisi




Copas Liputan6.com, Jakarta - Terhitung sudah enam bulan, seorang ibu menunggu kelanjutan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami anak kandungnya. Si ibu merasa pihak kepolisian tempatnya melapor yakni Polsek Duren Sawit, malah terkesan menggantung pemanggilan pelaku kekerasan terhadap anaknya, yang tak lain mantan suaminya sendiri.
Adalah Renta Frianty (40), ibu yang hingga kini menanti kepastian hukum yang telah dia ajukan. Pengaduan yang dia buat sejak Maret 2016 lalu, belum juga mendapat kejelasan.
"Entah kenapa kasus kekerasan terhadap anak saya terpendam begitu saja. Apakah ada permainan sehingga menjadi seperti ini," tutur Renta di Polres Metro Jakarta Timur, Jatinegara, Jakarta Timur, Selasa (30/8/2016).
Kasus itu bermula dari keributan yang terjadi antara Renta dan mantan suaminya Phaidon Lumba (41). Dari pertengkaran itu, malah terjadi KDRT terhadap anaknya. "Sejak saat itu, kami akhirnya memperebutkan anak. Pernah anak saya dibawa kabur saat ia pulang dari sekolahnya," jelas Renta.
Atas kejadian itu, Renta yang berprofesi sebagai dokter itu melaporkan sang mantan suami itu ke Polsek Duren Sawit pada Maret 2016 lalu. Kendati, setelah laporan itu dibuat, Phaidon ternyata juga melakukan hal yang sama. Dia membuat aduan ke kepolisian dan melaporkan Renta dengan tuduhan pencemaran nama baik.
"Di situ kami saling lapor. Yang tercatat ada tiga laporan di Polsek Duren Sawit dan Polres Jakarta Timur," ujar dia.
Petugas dari Polsek Duren Sawit pun akhirnya melakukan pemanggilan pertama terhadap  Phaidon pada 16 Mei 2016. Namun yang bersangkutan tidak dapat hadir. Pemanggilan kedua kembali dilakukan pada 22 Agustus lalu. Namun lagi-lagi dr Phaidon tidak datang dengan alasan sedang ke luar kota.
"Harusnya kalau sudah begitu kan bisa dilakukan penjemputan paksa," tukas Renta.
Hingga kini, Renta masih sangat mengharapkan kelanjutan kasus tersebut dan meminta pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Timur untuk membantu penyelesaian laporannya. "Harapan kami agar proses hukum bisa segara dilakukan. Agar semua selesai," kata dia.
Sementara itu, terkait kasus tersebut, Kapolres Jakarta Timur Kombes Muhammad Agung menjelaskan, untuk saat ini pihaknya memilih untuk lebih fokus terhadap penanganan anak-anak dari keduanya.
Pasalnya, dari konflik yang terjadi di keluarga tersebut, ketiga anak mereka yang masih berusia di bawah 14 tahun malah terkena imbas buruk dan mempengaruhi fisik maupun psikisnya.
"Jadi ini konflik penguasaan anak. Penanganan konflik keluarga jangan berdampak pada berkurangnya hak anak. KPAI sudah melakukan langkah," beber Agung di Polres Metro Jakarta Timur, Jatinegara, Jakarta Timur.
Agung mengungkapkan, sejak tiga hari lalu yakni pada Sabtu 27 Agustus lalu, pihaknya sudah berkomunikasi dengan kedua belah pihak dan KPAI. Hal itu dilakukan lantaran kedua belah pihak saling lapor atas permasalahan tersebut.
"Intinya kasusnya tetap kami tangani. Namun kami fokuskan ke anaknya dulu yang akan diobservasi hingga 10 hari ke depan," pungkas Agung.